Sementara tiga nama terakhir yang baru ditahan Bareskrim disangkakan dalam pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan denda paling banyak 1 miliar dan 5 tahun penjara.***