Buka Suara! Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Saran Kabareskrim Kepada Polda NTB

- 16 April 2022, 00:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 April 2022 lalu.

Baca Juga: Mencekam! Kisruh Antarpemain Liga Champions Manchester City vs Atletico Madrid di Lorong Stadion usai Laga?

Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah.

Sementara itu dalam kasus ini, dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x