Buka Suara! Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Saran Kabareskrim Kepada Polda NTB

- 16 April 2022, 00:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

JURNAL SOREANG - Terkait kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) disikapi langsung oleh Kabareskrim Polri.

Terkait hal ini, Bareskrim Polri menilai korban memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper Hasil Jadi Ambassador Robot Trading DNA Pro

Namun dengan kasus ini, dimana korban ditetapkan sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut.

Selain itu, Agus juga ingin Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: 10 Ucapan Nuzulul Quran Lengkap dengan Kata-kata Bijak Tentang Al Quran Cocok Dijadikan Caption di Sosmed

Dilanjutkan Agus, diharapkan juga adanya saran dan masukan dari sejumlah pihak yang dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x