"Dia punya bos lagi, tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelas Chandra.
Sebagai informasi, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator serta Brian Edgar Nababan (BEN) yang merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) sebagai guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Dan terakhir, Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin yang juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***