JURNAL SOREAN-Brian Edgar Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus binary option Binomo.
Brian Edgar Nababan sendiri merupakan salah satu dalang di balik kasus yang menjerat Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan pencucian uang trading bodong binary option dalam aplikasi Binomo.
Usai ditangkap di Bali, Brian Edgar Nababan kini akan didalami kasusnya dan telah ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung semenjak 1 April 2022 lalu.
Pihak Bareskrim Polri juga telah menyita satu buah laptop milik Brian Edgar Nababan untuk ditelusuri kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brgjen Pol Whisnu Hermawan dikutip JurnalSorean PikiranRakyat.com dari PMJNews.
Brian sendiri merupakan manajer development dalam platform Binomo sejak 2019 lalu.
Ia memulai karirnya dengan bekerja di perusahaan Rusia 404 grup yang memiliki kerjasama khusu dengan Binomo.