JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, sebanyak empat dari sembilan tersangka telah berhasil ditangkap.
"Dari 9 orang tersangka yang kami tetapkan, ada 4 orang yang kami tangkap yaitu R, RS alias Roby, Y yaitu Yoshua, dan F itu Franky," kata Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.
Saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro tersebut.
"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelas Whisnu.
Terkait lima tersangka lainnya, Whisnu menjelaskan, pihak kepolisian masih mencari keberadaan mereka.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka kasus robot trading DNA Pro, di antaranya Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO) dan Fauzi alias Daniel Zii (DPO).
Kemudian Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, Jerry Gunandar, Stefanus Richard alias Stefen, dan Franky.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***