JURNAL SOREANG - Dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro menyebabkan korban merugi hingga puluhan miliar rupiah.
Hal itu terkuak dari keterangan 12 saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.
"Ada 11 saksi pelapor, di antaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 April 2022.
Lebih jauh Ramadhan menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro untuk menarik minat para korbannya.
"Dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida," papar Ramadhan.
Dari para pelapor, tambahnya, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.
"Dalam kasus ini, total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022," tutup Ramadhan. ***