JURNAL SOREANG – Kisruh robot trading DNA Pro masih bergulir hingga saat ini.
Baru-baru ini Polri membeberkan modus yang digunakan oleh robot trading DNA Pro.
Disebutkan bahwa platform tersebut menggunakan modus berupa memasarkan dan menjual robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan piramida.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Platform DNA Pro, pada platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” katanya.
Sementara itu, pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus robot trading DNA Pro tersebut.
Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Harga Trofi Piala Dunia yang Terbuat dari Emas 18 Karat
“Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YL, YA, WN, dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.