JURNAL SOREANG - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan pihak kepolisian terkait dugaan kasus garong uang rakyat (korupsi).
Polres Metro Bekasi menahan seorang ASN berinisial DT (53) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait Dana Desa.
Pelaku DT terjerat kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) anggaran Dana Desa senilai Rp348 juta.
Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan, pelaku DT melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat selama 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa.
Pelaku DT, kata ia, melakukan aksi berupa tindak pidananya saat menjabat Pjs Kepala Desa Karangharja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
"Saat menjabat, DT melakukan korupsi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN Tahap II di Desa Karangharja," ungkap Heru dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Dapat Rp308 Juta dari Indra Kenz, Apa Peran Wiky dalam Kasus Trading Binary Option Binomo?
Dijelaskannya, DT diduga menyelewengkan Keuangan Desa Tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta.
Angka tersebut, paparnya, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.