Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anda Wajib Pajak Akan Mendapat Insentif Penghapusan Denda, Berikut Penjelasan Bapenda
Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***