JURNAL SOREANG - Setelah Indra Kenz yang diperpanjang masa penahanannya kini sekarang giliran Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, masa penahanan tersangka kasus investasi bodong Binary Option Qoutex Doni Salmanan diperpanjang 40 hari.
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Reinhard saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Setelah ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions, Chelsea vs Real Madrid, Ajang Balas Dendam EL Real
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.