JURNAL SOREANG - Fakta baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya terkuak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Indra Kenz ternyata mengikuti kelas privat online terlebih dahulu sebelum menjadi affiliator Binomo.
Dilanjutkan Gatot, kelas privat online yang diambil Indra Kenz dipandu Fakarich dengan biaya Rp500 ribu.
Baca Juga: Mario Jardel Resmi Hengkang dari Persib Bandung, Abdul Aziz Segera Menyusul, Benarkah? Cek Faktanya
"Dapat disampaikan, tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang kelas privat online sebesar Rp500 ribu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.
Gatot menambahkan, Fakarich dan Indra Kenz tidak hanya berhubungan sebagai guru dan murid saja dalam mempelajari trading Binomo.
Fakarich dan Indra Kenz juga memiliki hubungan bisnis di PT Disotis Citra Digital. "Posisi IK disana sebagai direktur," sambung Gatot.
Tak hanya itu, pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama tersebut juga pernah menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam kasus ini, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.