Fakarich mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Pantes Pemain Manchester United Menghormati Cristiano Ronaldo, Ternyata Ini Alasannya!
Dalam kasus ini, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***