Fakarich Guru Trading Binary Option Binomo Indra Kenz Serahkan Diri ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

- 5 April 2022, 12:10 WIB
Fakarich guru trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz menyerahkan diri ke Bareskrim Polri
Fakarich guru trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz menyerahkan diri ke Bareskrim Polri /PMJ News

Fakarich mangkir sebanyak dua kali dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Adu Kekuatan antara Mantan Juara Piala Dunia, Mampukah Perancis Mempertahankan Kemenangan?

Diketahui dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah