JURNAL SOREANG - Pasca penetapan dan penahanan terhadap tersangka Indra Kenz, kepolisian terus melakukan tracing terhadap aset milik crazy rich asal Medan tersebut.
Hasilnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil kasus Binary Option melalui Aplikasi Binomo.
Total aset yang disita oleh penyidik kepolisian dari crazy rich asal Medan Indra Kenz, mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Ambisius! Marc Marquez siap Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2022
Total jumlah aset milik tersangka Indra Kenz yang berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencapai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat 11 Maret 2022.
Dijelaskan Gatot, sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
Baca Juga: Timnas Italia Harus Hati-Hati Dibabak Play-Off Piala Dunia 2022, Jika Ingin Lolos Ke Qatar
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.