JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus didalami Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka Indra Kenz yang berhubungan dengan kasus Binari Option Binomo tersebut.
Hingga kini, Bareskrim sendiri sudah menyita aset milik tersangka Binary Option Binomo tersebut yang nilainya mencapai Rp43,5 miliar.
aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri, terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 11 Maret 2022.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tambahnya seperti dilansirkan PMJNews, Jumat 11 Maret 2022.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Binary Option aplikasi Binomo.