Hasil interogasi awal petugas di lapangan, paparnya, tersangka AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
Kemudian, sambungnya, dilakukan pengembangan dan penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.
Adapun tersangka yang diamankan yakni ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang,
Selanjutnya, tersangka ES (37) buruh warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.
"Petugas menyita dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," jelasnya.
Ditegaskan Shinto, para tersangka bakal terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.