Miliki 200 Kg Narkoba Jenis Sabu, JPU Tuntut Lima Terdakwa Asal Aceh Hukuman Mati

- 19 Februari 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

JURNAL SOREANG - lima terdakwa perkara tindak pidana kepemilikan 200 kilogram narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU tuntut hukuman mati terhadap terdakwa, disampaikan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar

Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati itu masing-masing, terdakwa Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).

Baca Juga: Muncul Kejanggalan Pemeriksaan Indra Kenz di Turki, Netizen: Kok Masih Pake Airpods dan Kacamata?

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati," ungkap JPU dalam persidangan, dikutip dari PMJ News, Kamis 17 Februari 2022.

Persidangan yang digelar secara virtual, dengan agenda JPU terhadap para terdakwa. Dimana agenda juga diikuti oleh para terdakwa, Kamis siang.

Dalam kasus ini, Bakhtiar dan komplotannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 10 Bek Sepak Bola yang Memiliki Pertahanan Paling Kuat Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Siapa Saja Ya?

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi menegaskan JPU juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

"Kapal boat tayo (tanpa mesin motor) juga dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” jelasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah