JURNAL SOREANG - Dua kasus narkoba dari jaringan yang berbeda, berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya 17 ribu ekstasi.
Selain menyita puluhan ribu pil ekstasi, petugas juga menyita barang bukti narkoba lainnya yakni sabu dan psikotropika jenis happy five.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris, Liverpool vs Leicester City, Hari Ini pukul 02.45 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.
Sedangkan, kata ia, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” ungkap Krisno dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Februari 2022.
Krisno menjelaskan, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka.
Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).