JURNAL SOREANG - Afiliator binary option, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti kasus afiliator binary option ini, berbagai aset Indra Kenz dan Doni Salmanan pun terancam disita.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan minta agar semua pihak yang pernah terima uang dari afiliator binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz untuk segera melapor.
Laporan tentang penerimaan uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan harus dilakukan karena keduanya telah berstatus tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi di platform Binomo dan Quotex.
Ahmad meminta itikad baik dari siapapun yang pernah menerima uang ataupun barang dari kedua afiliatior binary option tersebut agar melaporkan diri kepada pihak kepolisian.
Seperti diketahui, sebelumnya Doni Salmanan pernah berikan sejumlah uang kepada Reza Arap sebesar Rp1 miliar.