JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri ungkapkan kerugian yang dialami korban dari aplikasi Binomo.
Dengan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari afiliator binary option platform Binomo.
Dalam jumpa pers, dikatakan bahwa berdasarkan keterangan 14 korban, jumlah kerugian yang dialami para korban sudah lebih dari Rp25 miliar.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25,6 miliar”
Itu yang dikatakan oleh Gatot Repli, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pada Rabu, 9 Maret 2022.
Selain itu, Gatot juga sampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Beberapa aset yang disita diantaranya yaitu mobil Tesla, ponsel, hingga akun YouTube milik Indra Kenz.