Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Jadi Tersangka Afiliator Binary Option, Rekening Doni Salmanan Diusut

- 10 Maret 2022, 14:00 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan kini resmi menjadi terangka kasus binary option platform Quotex, dengan pasal-pasal UU ITE hingga TPPU disematkan pada Doni.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disematkan pada Doni Salmanan yakni maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, Doni Salmanan sudah ditahan di Mabes Polri terkait kasus afiliator binary option sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Afiliator Binary Option dan Dijerat Pasal Berlapis

“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”

Itu yang dikatakan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karos Penmas Divisi Humas Polri pada jumpa pers di Mabes Polri.

Rekening Doni Salmanan saat ini diusut polisi setelah terjerat kasus afiliator binary option platform Quotex.

Baca Juga: Afiliator Binary Option Doni Salmanan dan Indra Kenz Ditahan, Daftar Investasi Ilegal Ini Perlu Dihindari

Bareskrim juga tegaskan akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh Doni kepada sejumlah publik figur.

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: jumpa pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah