JURNAL SOREANG - Doni Salmanan kini resmi menjadi terangka kasus binary option platform Quotex, dengan pasal-pasal UU ITE hingga TPPU disematkan pada Doni.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disematkan pada Doni Salmanan yakni maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Doni Salmanan sudah ditahan di Mabes Polri terkait kasus afiliator binary option sejak Selasa, 8 Maret 2022.
“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”
Itu yang dikatakan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karos Penmas Divisi Humas Polri pada jumpa pers di Mabes Polri.
Rekening Doni Salmanan saat ini diusut polisi setelah terjerat kasus afiliator binary option platform Quotex.
Bareskrim juga tegaskan akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh Doni kepada sejumlah publik figur.