JURNAL SOREANG- Indra Kenz yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Medan namanya sedang menjadi buah bibir.
Lantaran Indra Kenz ini tersandung kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Bahkan Indra Kenz ini terancam hukuman dua puluh tahun penjara dan terancam akan dimiskinkan.
Indra Kenz diduga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang ( TPPU) dan juga penipuan.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Kian Memanas, Polri Didesak Segera Tangkap Pemilik Binary Option
Selanjutnya, empat rekening miliknya juga sudah diblokir yang isinya begitu fantastis dan mobil mewah, maupun rumah mewah miliknya.
Menurut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri resmi menyita rumah mewah milik Indra Kenz.
Rumah mewah dengan cat warna putih resmi disita tersebut berlokasi di Medan, Sumatera Utara.