Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Kian Memanas, Polri Didesak Segera Tangkap Pemilik Binary Option

- 9 Maret 2022, 20:42 WIB
Potret Indra Kenz (bawah) dan Doni Salmanan (atas) yang seringkali pamer kekayaanya
Potret Indra Kenz (bawah) dan Doni Salmanan (atas) yang seringkali pamer kekayaanya /

JURNAL SOREANG - Setelah pihak kepolisian menetapkan affiliator binary option, Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, kini Polri didesak untuk segera menangkap pemilik platform ilegal tersebut.

Pihak kepolisian Republik Indonesia diminta untuk segera melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi yang menawarkan binary option seperti Binomo dan Quotex.

Seharusnya Polri bisa fokus menelusuri si pembuat platform, jadi tidak hanya affiliator binary optionnya saja yang ditangkap.

Baca Juga: Bupati Bandung 'Bongkar Pasang' Jabatan ASN Kabupaten Bandung, Berikut Tanggapan Jamparing Institut

Jika pemilik aplikasi binary option tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi akan kembali marak di Indonesia.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengatakan, sampai saat ini polisi baru sebatas mengejar influencer yang berperan mempromosikan aplikasi binary option, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz serta yang terbaru Doni Salmanan.

PPATK juga belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Negara Terkaya Mengapa Brunei Darussalam Tidak Memiliki Gedung Pencakar Langit? Ini Alasannya!

“Ini kan aneh juga, pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” kata Bandot Dendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah