JURNAL SOREANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Selain mengatur mengenai durasi waktu pengeras suara luar dapat dihidupkan, volumenya, kapan pemakaian pengeras dalam dan luar.
Baca Juga: Catat! Inilah 5 Khasiat Licorice untuk Kesehatan, Mampu Mengatasi Peradangan Kulit
Pemerintah pun mengatur penggunaaan pengeras suara di hari besar islam, keputusan ini menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Ada yang setuju, dan adapula yang tidak. Bahkan dalam banyak pula yang memberi komentar, penngeras suara agama lain pun perlu dibuatkan aturan nya.
Bahkan kata - kata menteri agama pun banyak menjadi sorotan saat ia mencontohkan suara di mesjid dengan suara anjing menggonggong, banyak yang menilai bahwa kata - kata itu kurang pantas, dan menyakiti umat islam.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 saat Ramadhan, dan hari besar islam lainnya:
Kegiatan siar Ramadan gema takbir Idul Fitri Idul Adha dan upacara hari besar Islam :