JURNAL SOREANG – Menag menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022.
Dikutip dari akun Twitter resmi Kemenag_RI, edaran ini juga tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag prov, Kepala Kankemenag kab/kota, Kepala KUA kecamatan, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Baca Juga: Inilah Konsekuensi yang Diterima oleh Grand Duke Michael Romanov atas Penyakit Keponakannya
Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Berikut pedoman mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diantaranya.
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan ke luar ruangan masjid/musala.