Tunda Pencairan JHT Sampai 56 Tahun, Ida Fauziyah: Bentuk Kasih Sayang Pemerintah Kepada Rakyatnya

- 22 Februari 2022, 20:47 WIB
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan saat menjadi narasumber acara podcast Deddy Corbuzier
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan saat menjadi narasumber acara podcast Deddy Corbuzier /tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Sebetulnya, kata Ida, pemerintah juga memikirkan kekhawatiran masyarakat dan para buruh, JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa kondisi :

Yang pertama jika peserta JHT cacat total, yang kedua jika peserta meninggal dunia dan yang ketiga jika kepesertaannya sudah melebihi 10 tahun,

"Maka bisa dicairkan sebagian untuk uang muka membeli rumah dan kebutuhan lainnya” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Keren! Girlgroup NMIXX Besutan JYP ENTERTAINMENT Debut dengan Merilis MV O.O

Ida fauziyah melanjutkan penjelasannya, sebetulnya jika buruh di PHK sebelum usia 56 tahun, maka mendapat uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Manfaat JKP ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai 45% dari upah selama 3 bulan pertama. Lalu 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama 6 bulan,” tuturnya.

Ida Fauziyah menjelaskan kepada Deddy Corbuzier, bahwa rata - rata yang mencairkan dana JHT ini adalah yang bekerja baru 2 - 3 tahun, misal dengan gaji 5 juta hanya akan mendapat sekitar 7 juta rupiah.

Tetapi dengan program JKP ini maka, bisa mendapat sekitar 11 juta rupiah. Dan uang JHT nya masih utuh, bahkan masih bisa berkembang uangnya saat diambil di usia 56 tahun.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah