Tunda Pencairan JHT Sampai 56 Tahun, Ida Fauziyah: Bentuk Kasih Sayang Pemerintah Kepada Rakyatnya

- 22 Februari 2022, 20:47 WIB
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan saat menjadi narasumber acara podcast Deddy Corbuzier
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan saat menjadi narasumber acara podcast Deddy Corbuzier /tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

JURNAL SOREANG - Tunda pencairan JHT sampai 56 tahun, keputusan ini banyak mendapat komentar buruk dari para buruh.

Terbukti banyak buruh yang berdemo di berbagai daerah, bahkan ada yang langsung berdemo di depan Kementrian Ketenagakerjaan.

Dalam Podcast bersama Deddy Corbuzier, Ida Fauziyah menjelaskan mengenai alasan penundaan pencairan JHT sampai 56 tahun.

Baca Juga: Wow! Ini Biodata Girl group Baru NMIXX, Lengkap dari Anggota Tertua hingga Paling Muda

“Saat ini kita sedang ada dalam masa bonus demografi, dalam artian usia produktif kita lebih banyak dibanding usia non produktif,"

"Namun usia muda ini akan menua, dan nanti pada masanya akan lebih banyak usia yang tidak produktif dibanding yang produktif,"

"Saat usia tua, dia sudah tidak bisa bekerja lagi. Anak - anaknya mungkin sudah sibuk dengan keluarganya, dan tidak bisa mengurusnya,"

"Maka JHT atau jaminan hari tua ini hadir sebagai bentuk kasih sayang pemerintah kepada rakyatnya, agar masa tua buruh terjamin” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: 4 Negara Ini Boro-Boro Bisa Ikut Piala Dunia 2022 Qatar, Ternyata Tak Miliki Timnas Sepak Bola, Mana Saja?

Ida Fauziyah menuturkan, kita bisa mencontoh jepang, dimana saat mereka mempunyai uang jaminan hari tua, mereka bisa membayar tenaga kerja dari Indonesia untuk merawat mereka di hari tua.

Sebetulnya, kata Ida, pemerintah juga memikirkan kekhawatiran masyarakat dan para buruh, JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa kondisi :

Yang pertama jika peserta JHT cacat total, yang kedua jika peserta meninggal dunia dan yang ketiga jika kepesertaannya sudah melebihi 10 tahun,

"Maka bisa dicairkan sebagian untuk uang muka membeli rumah dan kebutuhan lainnya” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Keren! Girlgroup NMIXX Besutan JYP ENTERTAINMENT Debut dengan Merilis MV O.O

Ida fauziyah melanjutkan penjelasannya, sebetulnya jika buruh di PHK sebelum usia 56 tahun, maka mendapat uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Manfaat JKP ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai 45% dari upah selama 3 bulan pertama. Lalu 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama 6 bulan,” tuturnya.

Ida Fauziyah menjelaskan kepada Deddy Corbuzier, bahwa rata - rata yang mencairkan dana JHT ini adalah yang bekerja baru 2 - 3 tahun, misal dengan gaji 5 juta hanya akan mendapat sekitar 7 juta rupiah.

Tetapi dengan program JKP ini maka, bisa mendapat sekitar 11 juta rupiah. Dan uang JHT nya masih utuh, bahkan masih bisa berkembang uangnya saat diambil di usia 56 tahun.***

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah