Bahas JHT, Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Dipanggil Presiden: Aturan JHT akan di Revisi

- 22 Februari 2022, 15:59 WIB
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Bahas Mengenai JHT, Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Dipanggil Presiden: Aturan JHT akan di Revisi
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Bahas Mengenai JHT, Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Dipanggil Presiden: Aturan JHT akan di Revisi /Instagram @kemenaker

JURNAL SOREANG - Awal tujuan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), untuk menjamin kesejahteraan buruh dimasa tua terjamin.

Sehingga, mengeluarkan regulasi terkait JHT bisa dicairkan setalah usai 56 tahun. Namun, hal itu mendapat penolakan dari para buruh.

Kenapa JHT baru bisa dicairkan setelah usia tersebut, agar para buruh memiliki simpanan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Update! Informasi Penyebaran Virus, Apa yang Akan Terjadi pada Aplikasi PeduliLindungi jika Positif Covid-19

Namun banyak pula buruh yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Karena bagi sebagian orang, uang JHT ini dapat digunakan jika di PHK sebelum 56 tahun.

Ada pula yang berencana menggunakan uang JHT itu untuk modal usaha, dan ada yang khawatir jika usianya tidak mencapai 56 tahun, maka tidak bisa menikmati uang JHT tersebut.

Bahkan banyak pula buruh yang berkomentar kebijakan ini menyengsarakan rakyat, dan khawatir uang JHT akan dipakai pemerintah.

Ada pula yang khawatir jika kerjanya di PHK saat usia produktif, dan bisa diambil saat usia 56 tahun.

Baca Juga: Bobon Santoso Kembali Sentil Affiliator Binary Option Asal Medan, Bukan Indra Kenz, Begini Katanya

Jangka waktu yang lama dari jarak waktu di PHK atau keluar kerja hingga 56 tahun sangat lama, sehingga dokumen - dokumen pendukung untuk pengambilan JHT sudah hilang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x