JURNAL SOREANG - Awal tujuan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), untuk menjamin kesejahteraan buruh dimasa tua terjamin.
Sehingga, mengeluarkan regulasi terkait JHT bisa dicairkan setalah usai 56 tahun. Namun, hal itu mendapat penolakan dari para buruh.
Kenapa JHT baru bisa dicairkan setelah usia tersebut, agar para buruh memiliki simpanan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Namun banyak pula buruh yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Karena bagi sebagian orang, uang JHT ini dapat digunakan jika di PHK sebelum 56 tahun.
Ada pula yang berencana menggunakan uang JHT itu untuk modal usaha, dan ada yang khawatir jika usianya tidak mencapai 56 tahun, maka tidak bisa menikmati uang JHT tersebut.
Bahkan banyak pula buruh yang berkomentar kebijakan ini menyengsarakan rakyat, dan khawatir uang JHT akan dipakai pemerintah.
Ada pula yang khawatir jika kerjanya di PHK saat usia produktif, dan bisa diambil saat usia 56 tahun.
Baca Juga: Bobon Santoso Kembali Sentil Affiliator Binary Option Asal Medan, Bukan Indra Kenz, Begini Katanya
Jangka waktu yang lama dari jarak waktu di PHK atau keluar kerja hingga 56 tahun sangat lama, sehingga dokumen - dokumen pendukung untuk pengambilan JHT sudah hilang.