"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Tidak langsung dilakukan penindakan," ungkapnya seperti dilansirkan PMJNews.
Dijelaskannya, langkah itu juga dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab.
"Kita melalui kehadiran virtual police," sambungnya.
virtual police atau polisi virtual sendir merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Tim Densus 88 Polri Tangkap Dua Tersangka Teroris di Yogyakarta, Ini Kasusnya
Polisi virtual tersebut bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Petugas akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun bila menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran.***