1.042 Akun di Media Sosial Berpotensi Melanggar Hukum, Polri Segera Beri Peringatan

- 10 Februari 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi medsos. Polri akan beri peringatan kepada akun-akun yang berisi konten SARA.
Ilustrasi medsos. Polri akan beri peringatan kepada akun-akun yang berisi konten SARA. /prfmnews

JURNAL SOREANG - Berkembangnnya teknologi membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan berbagai informasi media sosial (medsos).

Sayangnya tidak sedikit informasi yang menyebar berisi konten-konten yang bisa justru melanggar hukum.

Karenanya, pihak kepolisian akan memberikan peringatan keras terhadap 1.042 akun medsos. Alasannya akun tersebut menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Berikut 3 Syarat yang harus Dipenuhi Jika Pemain Asing Ingin Dinaturalisasi dan Jadi Skuad Timnas Indonesia

Adapun konten yang disebar terkait ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis 10 Februari 2022.

Gatot menuturkan, polisi harus bertindak di dunia maya, lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Berbagai konten tersebut juga dapat memicu permusuhan, sekaligus perpecahan.

Meski begitu, Gatot memastikan cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.

Baca Juga: 9 Alat Ini Bisa Mengusir Makhluk Gaib, Kuntilanak Tuyul Pocong dan Genderuwo, Benarkah?

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah