Jangan Mengambil Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin dan Mengaploadnya di Medsos, Ini Konsekuensi

- 2 Februari 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi mengambil data orang lain tanpa izin.
Ilustrasi mengambil data orang lain tanpa izin. /Pixabay.com/9sdworld

JURNAL SOREANG - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data.

Sebab mengambil data pribadi orang lain tanpa izin bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data. Ini tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar! Ternyata Ratu Bhutan, Jetsun Pema Punya Masalah Seberat Ini

Himbauan Polri ini juga terkaitan dengan kasus hukum yang dialami penggiat media sosial, Adam Deni.

Dimana Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri karena terkait ilegal akses.

Menurut Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, yang dipantau melalui YouTube, Rabu 2 Februari 2022, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Baca Juga: Kekayaan Kim Kardashian Bertambah Rp8,6 Triliun, Bukan Karena Putra Mahkota Arab Saudi

Adam Deni ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x