Pemeras Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

- 30 Januari 2022, 23:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Baca Juga: Hendak Tawuran, Enam Anggota Gangster Lavendos di Bekasi Dibekuk, Polisi Sita Samurai dan Benda Mirip Senpi

"Adapun tersangka terancaman hukuman pidana 9 bulan dan 4 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Budi Sartono. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah