JURNAL SOREANG - Supir grab yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Aparat gabungan meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir Grab Car yang terlibat kasus dugaan penganiayaan. Terkait kasus dugaan penganiayaan ini, tersangka GJ, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 26 Desember 2021.
Baca Juga: Horor! 5 Kota Hantu yang Ditinggalkan Penduduknya dan Terbengkalai
Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat 24 Desember 2021.
Ady menjelaskan, penetapan tersangka terhadap GJ, berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya.
"Keterangan kepada penyidikan, tersangka mengakui segala perbuatan yang dilakukannya," imbuh Kombes Pol Ady
Sebelumnya, sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.
Baca Juga: Horor! 5 Kota Hantu yang Ditinggalkan Penduduknya dan Terbengkalai
Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku. Korban NT melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.