Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia, Ini Alasannya

- 5 Desember 2021, 16:05 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG- Dari gelar perkara dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik kepolisian, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Selebgram Ayu Thalia oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama akhirnya penyidik kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

Hal itu karena penyidik menilai kasus dugaan penganiayaan ini tidak terbukti.

"Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah ke sana (dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Nicholas Sean Anak Ahok yang Putuskan Dirinya untuk Tidak Menikah, Ternyata Seperti Ini Alasannya

Guruh menjelaskan, serangkaian penyelidikan telah dilakukan, termasuk dengan memeriksa bukti-bukti terkait.

Kendati demikian kata Guruh, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean tidak terbukti. 

Hasil gelar perkara juga sambung Guruh, menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilanggar Sean terhadap Ayu.

"Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti," paparnya.

Baca Juga: Nicholas Seann Anak Sulung Ahok Mengaku Tidak Ingin Menikah, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x