JURNAL SOREANG - Kepolisian membeberkan kronologis terkait kasus pembunuhan dengan pencurian terhadap seorang pria tunarungu di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku sadis tersebut bernama Adji Subhi alias Dhika dan sudah diringkus serta statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Terkait kasus ini, polisi membeberkan kronologis pembunuhan berencana berujung pencurian terhadap seorang pria tunarungu berinisial YMA (31).
Baca Juga: Terungkap! Tersangka Pembunuhan Pria Tunarunggu di Kemayoran Jakpus Merupakan Residivis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut korban dibunuh oleh pasangannya bernama Adji Subhi alias Dhika.
Pelaku kata Zulpan, menghabisi nyawa korban pada saat tertidur usai melakukan hubungan intim sesama jenis.
"Dengan niat untuk menguasai harta korban, pada 9 Desember 2021 dini hari usai keduanya melakukan hubungan intim dan korban dalam posisi tertidur tak mengenakan pakaian, tersangka kemudian menghabisi korban," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tunarungu di Kemayoran Jakpus, Polisi Sebut Total 12 Adegan
Zulpan menyebut, tersangka menusuk korban belasan kali di bagian leher dan perut hingga meninggal dunia.