JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian berhasil mengungkap salah satu fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana seorang tunarungu bernama Yosi Maesa Almasino (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku pembunuhan dengan pencurian tersebut, bernama Adji Subhi alias Dhika (20). Dimana pelaku merupakan seorang residivis.
"Tersangka tersebut merupakan residivis," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 13 Desember 2021.
Tubagus memaparkan, pertama, pelaku ini merupakan residivis dan pernah menyandang status tersangka kasus pencurian besi di Palembang.
Selanjutnya yang kedua kata Tubagus, tersangka juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian yang ketiga perkara sejenis.
"Keempat melakukan kegiatan yang barusan dijelaskan (pembunuhan berencana dengan pencurian)," terangnya.
Tubagus menuturkan, tersangka Adji Subhi (20) dikenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancamannya. Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," paparnya.