Dinilai Bersalah Terima Suap Perkara Garong Uang Rakyat, JPU KPK Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 16:07 WIB
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani persidangan.
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani persidangan. /Jurnal Soreang /Twitter @ikhwan2a

JURNAL SOREANG - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU menilai Robin bersalah, dikarenakan menerima suap terkait penanganan perkara garong uang rakyat (korupsi) yang ditangani KPK.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK dalam surat tuntutannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Ampun Deh! 5 Ratu Cantik Paling Jahat Se Dunia, Tak Ada Duanya, Seperti Raja Firaun Mesir

Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin Pattuju untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan ketentuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah inkracht tak dibayar, maka harta benda Robin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun bila harta bendanya tak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," terangnya.

Dalam memberikan tuntutan kepada Robin Pattuju, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Robin Pattuju tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Robin dinilai merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri. Robin juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan yakni Robin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: 11 Pemerintahan Terburuk di Dunia ini Mustahil Terjadi di Brunei Darussalam, Ada 2 Negara Tetangga Indonesia!

Sebelumnya, AKP Robin didakwa menerima suap dari sejumlah pihak yang totalnya Rp11 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah