Kasus Garong Uang Rakyat PT Asabri, JPU Tuntut Terdakwa Heru Hidayat Hukuman Mati

- 8 Desember 2021, 14:27 WIB
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati.
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus garong uang rakyat (korupsi) pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Menurut jaksa, Heru dinilai terbukti melakukan garong uang rakyat (korupsi) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Update Erupsi Gunung Semeru, BPBD Jatim Catat 22 Korban Meninggal dan 2.004 Jiwa Mengungsi

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," sambung Jaksa menambahkan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.

Baca Juga: Gelar Perkara Penentuan Status OS Terkait Kasus Penembakan, Polri Pastikan Kasus Ditangani Secara Profesional

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah