Dalami Dugaan Garong Uang Rakyat di PT PDS, Polisi Sita Uang Senilai Rp8,9 Miliar

- 27 November 2021, 22:48 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan garong uang rakyat (Korupsi) PT PDS. /PMJ News/
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan garong uang rakyat (Korupsi) PT PDS. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi) Pengadaan Penyediaan Data Storage di PT Peruri Digital Security (PDS) pada tahun 2018 yang diduga fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus ini bermula di tahun 2018 yang mana PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai anggaran Rp13.175.000.000.

Kegiatan ini, lanjut Zulpan, secara administratif dokumen telah lengkap. Namun, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Baca Juga: Kondisi Polisi Korban Pengeroyokan Sekelompok Ormas PP Memprihatinkan, Alami Luka Serius di Bagian Kepala

"Dalam artian disini melanggar SOP, karena hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tapi tetap dilakukan pembayaran," papar Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 November 2021.

Zulpan menyebut, dalam hal ini, total pembayaran yang sudah dilakukan senilai Rp10.204.000.000 secara bertahap tiap bulannya sebesar Rp548 juta dari total Rp13.175.000.000.

Berkaitan dengan dugaan garong uang rakyat (korupsi) ini lanjut Zulpan, sebanyak 40 orang telah dimintai keterangannya. Hingga saat ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ingin Mengalahkan Koleksi Ballon d’Or Lionel Messi Menjadi Ambisi Cristiano Ronaldo Sebelum Pensiun

"Sementara nilai aset yang berhasil diselamatkan yaitu penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.959.000.000," bebernya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x