JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus Garong uang rakyat (Korupsi) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JiP).
Hasil penyelidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama dan Christman Desanto, mantan VP Finance dan IT, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dugaan Garong Uang Rakyat (korupsi).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.1.711.677.441.
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan dugaan Garong Uang Rakyat (korupsi) ini ditemukan dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 sampai dengan 2018.
Proyek pembangunan itu kata Djoko dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dareah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya,
Dari kasus itu, lanjut Djoko, pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021, tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri bersama Tim BPK-RI telah melakukan fisik menara telekomukasi (tower) di Provinsi Jawa tengah.
Hasilnya sambung Djoko, tim Gabungan melakukan pemeriksaan fisik menara telekomukasi (tower) dan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 4 kota dan 10 kabupaten.
Baca Juga: Jika Diamalkan, Jurus Senam Ini Bisa Obati Sakit Maag
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang saksi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Jawa Tengah,” ungkap Brigjen Djoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.