Pelaku Sindikat Peredaran Ganja Lintas Sumatera, Polisi: Para Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 5 Desember 2021, 17:28 WIB
Para pelaku peredaran narkoba jenis ganja, digiring di Polres Metro Jakarta Barat.
Para pelaku peredaran narkoba jenis ganja, digiring di Polres Metro Jakarta Barat. /Jurnal Soreang/PMJ News

Taufik menuturkan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari pengembangan yang dilakukan unit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi, Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," paparnya.

Lebih jauh Taufik menyebut, jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, ada sekitar 534 kilogram ganja kering siap edar yang telah berhasil di Amankan. 

Baca Juga: Persib, Tim Tersubur Kedua di Liga 1, Sebagian Besar Gol Dicetak Para Gelandang

"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," imbuh AKP Moch Taufik Iksan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x