Pengedar Narkoba Jaringan Antar Negara Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 4 Desember 2021, 18:04 WIB
Tersangka narkoba jaringan antar negara Indonesia dan Malaysia yang diamankan Polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Tersangka narkoba jaringan antar negara Indonesia dan Malaysia yang diamankan Polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para pengedar narkoba jaringan antar negara yakni Indonesia dan Malaysia berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan antar negara tersebut dan meringkus empat orang tersangka.

Dalam pengungkapan ini, selain meringkus para tersangka, Polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Negara, Polisi: 4 Pelaku Diringkus Salah Satunya Penabrak Angota

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga mengatakan, terkait penangkapan para tersangka, terdapat 61 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka.

"Keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yaitu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Panji Yoga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

Kompol Panji Yoga menerangkan kasus pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba yang menabrak seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berawal dari adanya transaksi narkoba di KM 208 rest area Cirebon arah Jakarta, kemudian pelaku menabrak anggota kami dan melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial C dengan kendaraan yang didalamnya terdapat satu karung narkotika jenis sabu," terangnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Gubernur Jatim Minta Warganya Segera Evakuasi Ke Tempat Aman

Panji menyebut, dari tersangka C, polisi mengetahui terdapat dua orang yang akan bertransaksi narkoba pada saat itu.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x