JURNAL SOREANG - Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Indonesia dan Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu ini.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga menerangkan kasus pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba yang menabrak seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Bupati Sebut Jembatan Penghubung Lumajang dan Malang Terputus
"Berawal dari adanya transaksi narkoba di KM 208 rest area Cirebon arah Jakarta, kemudian pelaku menabrak anggota kami dan melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial C dengan kendaraan yang didalamnya terdapat satu karung narkotika jenis sabu," ungkap Panji dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.
Panji menyebut, dari tersangka C, polisi mengetahui terdapat dua orang yang akan bertransaksi narkoba pada saat itu.
Salah satunya kata Panji, termasuk tersangka MF yang menabrak dua anggota polisi saat proses penangkapan.
"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," bebernya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Luapkan Gumpalan Hitam dan Awan Panas di Lumajang, Warga Berhamburan
Dari tersangka MF sambung Panji, polisi menemukan fakta baru berupa narkotika yang telah diamankan berasal dari Aceh, tepatnya Aceh Barat Daya. Di sana, satu tersangka lagi ditangkap, berinisial E alias I.