Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Negara, Polisi: 4 Pelaku Diringkus Salah Satunya Penabrak Angota

- 4 Desember 2021, 17:59 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari para tersangka pengedar jaringan antar negara yakni Indonesia dan Malaysia.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari para tersangka pengedar jaringan antar negara yakni Indonesia dan Malaysia. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan antar negara.

Jaringan pengedar narkoba antar negara yang berhasil dibongkar yakni jaringan negara Indonesia dan Malaysia. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dan menetapkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu ini.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Gubernur Jatim Minta Warganya Segera Evakuasi Ke Tempat Aman

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga menerangkan kasus pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba yang menabrak seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berawal dari adanya transaksi narkoba di KM 208 rest area Cirebon arah Jakarta, kemudian pelaku menabrak anggota kami dan melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial C dengan kendaraan yang didalamnya terdapat satu karung narkotika jenis sabu," ungkap Panji dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

Panji menyebut, dari tersangka C, polisi mengetahui terdapat dua orang yang akan bertransaksi narkoba pada saat itu.

Salah satunya kata Panji, termasuk tersangka MF yang menabrak dua anggota polisi saat proses penangkapan.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Minggu 5 Desember 2021

"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," bebernya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x