Pelaku Sindikat Peredaran Ganja Lintas Sumatera, Polisi: Para Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 5 Desember 2021, 17:28 WIB
Para pelaku peredaran narkoba jenis ganja, digiring di Polres Metro Jakarta Barat.
Para pelaku peredaran narkoba jenis ganja, digiring di Polres Metro Jakarta Barat. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera.

Pengungkapan jaringan sindikat narkoba lintas Sumatera yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Selain barang bukti narkoba jenis ganja, Taufik menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku. Mereka antara lain berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Baca Juga: Pada Hari Gunung Semeru Erupsi, Orang Ini Malah Ajak Terbang ke Puncaknya

Selanjutnya, kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine kepada lima tersangka. Hasilnya, dua pelaku berinisial S dan N positif sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP, M dan K negatif.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moch Taufik Iksan menegaskan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp.10 Miliar," ungkap Taufik dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.

AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 534 kilogram ganja kering siap edar milik jaringan lintas Sumatera.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Pengedar Lintas Sumatera, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan Sita 534 Kilogram Ganja

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021, dari jaringan lintas Jawa-Sumatera," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x