Menurutnya, tersangka E ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Sebanyak satu karung sabu disita.
Sementara TH sambung Panji, diketahui merupakan penghubung ke pengendali narkoba jaringan Malaysia. Dari keempat tersangka total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61 kilogram sabu.
"Kalau dilihat dari packagingnya ini teh wanyingwang dan bukan diproduksi di Indonesia. Biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit saja dan rencananya akan diedarkan di Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Mudahkan Penyelidikan, Polisi Pasang Garis Polisi di TKP Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan Jaksel
Atas perbuatannya tegas Panji, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Para tersangka, terancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tandas Kompol Panji Yoga.***