JURNAL SOREANG - Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri, Safri Harto sebagai tersangka.
Dekan FISIP Unri ini ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti.
Unsur dugaan pidana untuk Dekan FISIP Unri ini sudah terpenuhi, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Syafri Harto bakal diperiksa kepolisian sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kepolisian juga telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan setempat.
Dugaan pelecehan seksual itu diketahui dari viralnya video pengakuan mahasiswi yang menjadi korban yang tersebar di berbagai media sosial.
Korban yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Unri itu mengaku pelecehan seksual terjadi saat melakukan bimbingan skripsi dengan SH.
Baca Juga: Film Akhirat A Love Story, Kisah Cinta Berbeda Agama dan Berkelana di Akhirat, Berikut Sinopsisnya
Kala itu, korban dan SH berada dalam ruangan yang sama, yaitu di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
SH menanyakan hal yang bersifat pribadi kepada korban saat mengawali sesi bimbingan seperti tentang pekerjaan dan kehidupan korban.
Namun, pada saat itu korban semakin merasa tidak nyaman dengan pertanyaan yang ditujukan oleh SH.
“Seperti kata i love you, membuat saya merasa terkejut,” kata korban dalam video pengakuannya.
Baca Juga: Voice Note Kuncen Cadas Pangeran 'Dipermalukan' Viral di WhatsApp, Pasca Yana Ditemukan di Cirebon
Ketika berniat pamit, SH menggenggam bahu, memegang kepala, dan mencium pipi kiri serta kening korban.
Korban akhirnya mendorong pelaku dan berlari keluar kampus dengan perasaan takut.
“Dia juga mendongakkan kepala dan berkata ‘mana bibir? mana bibir?,” ujar korban.***