Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ditolak, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

- 11 September 2021, 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian menolak laporan dari pihak terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Laporan balik tersebut, dilayangkan oleh terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Setuju KPI Segera Dibubarkan, Adi Prayitno: Gak Guna dan Tak Ada Prestasi

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ungkap Yusri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 11 September 2021.

Yusri menyebut, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Desak Jokowi Bubarkan KPI, Ayang Utriza Beberkan 3 Indikator Jadi Pertimbangannya

Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x