Ijtima MUI untuk Kemaslahatan Umat Jauh dari Egois dan Fanatik Sempit, Ini Fatwa MUI dari Hasil Ijtima

- 12 November 2021, 21:03 WIB
Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Aceng Karimullah, yang juga pengurus DPP LDII
Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Aceng Karimullah, yang juga pengurus DPP LDII /DPP LDII/

JURNAL SOREANG- Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis 11 November 2021 yang  menyepakati 12 poin bahasan.

Dikutip dari situs mui.or.id, ke-12 bahasan tersebut adalah makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Baca Juga: Waduh, Mata Uang Kripto Haram, Ini Kata MUI

Masih dari situs mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7, terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

‘’Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ ujarnya.

Kiai Asrorun Niam menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya.

Baca Juga: Jangan Buru Mata Uang Kripto, Simak Dulu Ini Kata MUI

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x